-->

Contoh Abstrak Jurnal

Tuesday, December 23, 2014

Contoh Abstrak Jurnal

PEMBUKTIAN PIDANA KASUS MALPRAKTEK 
DAN KENDALA DALAM PEMBUKTIANNYA
Oleh : Cahya Wulandari *) 
Abstrak

Banyaknya kasus dugaan malpraktek yang dilakukan oleh dokter yang diberitakan di berbagai media cetak maupun media elektronik tidak akan pernah terlepas dari pembuktian pidana kasus malpraktek itu sendiri. Dapat kita lihat bahwa dari  banyaknya kasus malpraktek yang terjadi hanya beberapa saja yang sampai di pengadilan. Apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan pelayanan medik, yaitu terdapat kerugian yang harus diderita pasien, seringkali pasien berpendapat bahwa kerugian yang diderita disebabkan karena kesalahan yang diperbuat dokter, padahal untuk membuktikan kerugian itu disebabkan oleh kesalahan dokter bukanlah pekerjaan yang mudah. Adanya ketidakseragaman definisi malpraktek, belum adanya undang-undang yang mengatur dan kurangnya pengetahuan, keahlian dan pengalaman aparat penegak hukum dalam menangani kasus malpraktek berpengaruh pada proses pembuktiannya. Permasalahan utama yang kemudian muncul  adalah bagaimana pembuktian pidana kasus malpraktek medik dan apa yang menjadi hambatan aparat penegak hukum (Polisi dan Jaksa) dalam menangani kasus malpraktek medik. Pada dasarnya kasus malpraktek tergolong delik pidana biasa yang dapat dikenai Pasal 359, 360, 361 KUHP, sehingga ada atau tidak aduan dari masyarakat, kepolisian harus memeriksa kasus malpraktek sesuai dengan hukum acara pidana yang tercantum dalam KUHAP. Pada dasarnya kasus malpraktek dapat dibawa langsung ke pengadilan untuk diproses hanya saja pada prakteknya terdapat perbedaan prosedur penanganan dugaan kasus malpraktek. Untuk pembuktiannya, menyangkut malpraktek memang cukup sulit dikarenakan menyangkut disiplin ilmu yang berbeda, padahal terdapat keterbatasan dari aparat penegak hukum untuk menggolongkan apakah suatu kasus tergolong malpraktek atau bukan. Selain itu, untuk mendapatkan barang bukti dan alat-alat bukti yang sah juga cukup sulit, padahal untuk membawa suatu kasus ke pengadilan maka setidaknya terpenuhi minimum standar alat bukti yang dianut dalam sistem pembuktian menurut KUHAP. Untuk menyelesaikan kasus malpraktek perlu adanya aturan yang mengatur secara tegas dan rinci mengenai malpraktek, perlu adanya seminar-seminar atau pendidikan khusus di bidang kedokteran khususnya malpraktek bagi para aparat penegak hukum, pelaksanaan beban pembuktian terbalik, selain dokter memang harus manjalankan profesi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Kata Kunci: Pembuktian, Malpraktek